Kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas, tanpa didukung pendapatan yang seimbang, masyarakat berbondong-bondong mencari kredit dan alternative lain pada bank yang pada mulanya adalah satu-satunya lembaga yang khusus bergerak di bidang bisnis keuangan. Lembaga perbankan melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Tapi kenyataannya, masyarakat khususnya golongan ekonomi lemah, merasa prosedur kredit yang diberikan oleh bank terlalu berbelit-belit. Pemerintah berusaha membantu masyarakat dengan menyediakan berbagai fasilitas kredit. Salah satu langkah pemerintah adalah mengembangkan lembaga pegadaian yang dikelola oleh Perusahaan Umum Pegadaian (selanjutnya disingkat Perum Pegadaian). Salah satu lembaga keuangan yang memberikan layanan pemberian pinjaman kepada masyarakat adalah perusahaan umu pegadaian. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Gadai emas merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh pembiayaan secara cepat. Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas dengan kewajiban pinjaman secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dalam menjalankan kegiatannya pihak pegadaian tidak hanya sebagai perusahaan pencari laba, melainkan juga sebagai perusahaan yang ikut andil dalam pergerakan ekonomi sehingga segala kegiatannya harus berdasarkan dan dipantau oleh pemerintah.
Copyrights © 2021