Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip Good Governance yaitu Pada Prinsip Transparansi dan Responsiveness Dalam Pelayanan Surat Ijin mendirikan bangunan di Kantor Camat Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Hadiwinata (dalam Santosa, 2009:131) yang menyatakan bahwa, Prinsip-prinsip utama dalam good governance meliputi: 1) Transparansi: kesimpulannya adalah Dalam dimensi Transparansi, Kejelasan Informasi mengenai prosedur Pelayanan IMB merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi birokrasi tetapi juga bagi masyarakat sebagai pengguna pelayanan dari birokrasi. Penyediaan loket pelayanan memang sudah disediakan kantor Kantor Camat Pontianak Tenggara,untuk memberikan informasi mengenai prosedur IMB, dan informasi sudah di berikan dengan jelas kepada masyarakat mengenai prosedur atau mekanisme IMB, namun ketepatan waktu pelayanan yang belum sepenuhnya memenuhi harapan pihak penerima layanan. 2) Responsiveness: kesimpulannya adalah Responsiveness.pelayanan IMB, respon petugas terhadap keluhan penerima layanan, indikator respon petugas terhadap kritikan penerima layanan dan indikator respon petugas terhadap kesulitan penerima layanan yang belum sepenuhnya memenuhi harapan pihak penerima layanan. Saran dalam penelitian ini adalah perlu peningkatkan kualitas, hal tersebut dapat dapat dilakukan dengan pengembangan manajemen birokrasi pelayanan publik yang transparan, profesional dan terfokus untuk menyikapi, mengatasi dan sekaligus mengantisipasi keluhan, kritikan dan kesulitan pihak penerima layanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang dapat memberi kepuasan kepada pihak penerima layanan.Kata Kunci : Pelayanan, Good Governance,Transparansi, Responsiveness.
Copyrights © 2021