Limbago: Journal of Constitutional Law
Vol. 1 No. 2 (2021)

REKONSTRUKSI PENGEMBALIAN WEWENANG PENETAPAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA KEPADA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Fycy Julisetian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Dasril Radjab (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 melahirkan konsep ketatanegaraan yang baru, pedoman pembangunan nasional Indonesia yang sebelumnya berpanduan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Namun dengan adanya amandemen UUD 1945 kewenangan tersebut berpindah tangan menjadi kewenangan Presiden yang berbentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, kewenangan yang dijalankan oleh presiden ini dinilai tidak ideal dengan sistem ketatanegaraan Indonesia, berdasarkan rumusan masalah diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, Pertama, Apa Urgensi pengembalian wewenang penetapan garis-garis besar haluan Negara kepada majelis permusyawaratan rakyat?, Kedua, Bagaimana Pelaksanaan Penetapan Garis-garis besar haluan Negara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dikarenakan kekaburan norma, diperoleh hasil yaitu, secara Filosofis, bahwa pancasila mengamanatkan segala bentuk kebijakan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, termasuk dalam menetapkan arah pembangunan nasional Indonesia, secara sosiologis, konsep rencana pembangunan jangka panjang nasional masih sangat kurang maksimal dilaksanakan, secara yuridis, ketentuan yang diatur dalam Undang-undang rencana pembangunan jangka panjang nasional dan undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional, tidak mengatur secara rinci mekanisme pengawasan pembangun nasional Indonesia, sedangka ius constituendum penulis mengharapkan dikembalikannya kewenangan penetapan pembentukan garis-garis besar haluan Negara kepada Majelis Permusyawaratan rakyat dengan mekanisme yang telah disempurnakan, untuk mengakomodasi hal tersebut perlu dilakukan perubahan kelima undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945, perubahan yang dilakukan secara terbatas, dengan memasukan wewenang majelis permusyawaratan rakyat sebagai lembaga pembentuk garis-garis besar haluan Negara, serta membentuk suatu undang-undang haluan Negara yang berisi mekanisme pembentukan, pengawasan, berkenaan haluan Negara.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Limbago

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum ...