Abstrak Adapun bagaimana perumusan masalah ini adalah tentang bagaimana pemekaran desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana penataan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Perbandingan pemekaran dan Penataan Berdasarkan Undang-Undang Tersebut. Tujuan Penelitian Ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, dan objek penelitian ini hukum positif. Dalam penelitian ini ada tiga pendekatan pokok yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dokumetasi menggunakan Kepustakaan dan Jurnal. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Terkait dengan pengaturan pemekaran desa berdasrakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa. Dan pengaturan penataan Desa Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Serta perbandingan pemekaran dan penataan Desa. Kedua, Karena kurangnya implementasi dari pemerintah daerah aparatur desa dalam menjalankan undang-undang tersebut. Pengaturan Hukum Efektivitas Penyelengaraan Pemerintah Desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini memberikan ruang gerak yang luas untuk mengatur perencanaan pembangunan atas dasar kebutuhan prioritas masyarakat desa tanpa terbebani oleh program-program kerja dari berbagai instansi pemerintah yang selanjutnya disebut 'otonomi desa'..
Copyrights © 2021