Limbago: Journal of Constitutional Law
Vol. 2 No. 2 (2022)

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 57 P/HUM/2019 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA LEGISLATIF

Aan Marriansah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)
A Zarkasi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Muhammad Amin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pergantian antar waktu berdasarkan perolehan suara terbanyak dan calon kader terbaik dalam peraturan perundang-undangan dan Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019 tentang pergantian antar waktu anggota legislatif. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (normative approach) dan pendekataan kasus. Hasil penelitian adalah Pengaturan Penggantian Antar Waktu diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang- UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 08 Tahun 2012, UU No. 17 Tahun 2014, dan UU No. 23 Tahun 2014. Tercantum pada pasal 139 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan : Anggota DPRD berhenti Antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dan Putusan tersebut berakibat dapat disalahpahami oleh pemohon maupun termohon. Memang yang menjadi permohonan oleh pemohon yang menjadi satu-satunya yang ditolak dalam putusan ini bukan menjadi kewenangan Mahkamah Agung, tapi tetap ini menjadi problem. Menurut peneliti Mahkamah Agung kurang teliti didalam pertimbangannya terkait hal tersebut, seharusnya hal tersebut menjadi poin penting, dikarenakan Komisi Pemilihan Umum yang menjalankan Putusan tersebut. Maka akan terjadi gesekan antar Partai Politik pengusung dengan Komisi Pemilihan Umum. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada pada putusannya, menjadikan pasal Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum terbukti bertentangan dan bertolak belakang dengan ketentuan didalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Limbago

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum ...