Jenis harta yang dikeluarkan untuk dizakati sudah tertentu bendanya sesuai yang dijelaskan oleh Allah Swt. dan Rasulullah Saw baik dalam Alquran maupun hadis. Diantaranya buah-buahan, barang perniagaan, binatang ternak, emas dan perak serta hasil petanian. Pada perkembangannya, seiring dengan berkembangnya zaman dan perputaran ekonomi yang kian modern, maka berimplikasi pada berkembangnya jenis zakat yang tidak terbatas pada lima hal tersebut saja. Nishab dan haul pun disesuaikan. Demi memenuhi rasa keadilan dan penerapan syariat secara kontekstual, ditetapkanlah beberapa sumber zakat pada masa perekonomian modern.
Copyrights © 2022