Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kepastian hukum transaksi jual beli online diamond Mobile Legends Bang-Bang melalui top up store, kedudukan hukum diamond Mobile Legends sebagai komoditas Digital, dan perlindungan konsumen dalam perbuatan melawan hukum jual beli diamond Mobile Legends Bang-Bang melalui top up store. Penelitian ini menggunakan teknik Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal yang menggunakan studi dokumen, studi kepustakaan, dan data sekunder yang terdiri dari sumber-sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Top-up diamond Mobile Legends yang dibeli melalui toko top-up termasuk dalam ranah hukum perdata. Diamond adalah “komoditas digital”, yaitu komoditas berupa barang yang digunakan dalam game online yang memiliki nilai moneter dan dapat ditukar. Perlindungan hukum akan menciptakan keseimbangan antara kedudukan, hak, dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Copyrights © 2022