Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dari kewenangan PPNS menyidik TPPU. Penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukumnya yakni primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan dan pencarian dilakukan melalui media online. Metode analisis bahan hukum yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan model penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pengaturan melalui pembaharuan undang-undang dalam memberikan kewenangan PPNS menyidik TPPU.
Copyrights © 2022