Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha mikro di Kabupaten Sikka dan manfaat izin usaha terhadap penyelenggaraan usaha mikro di Kabupaten Sikka. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris. Data diperoleh dari hasil wawancara dengan menggunakan kuesioner, dan data sekunder bersumber dari undang-undang, buku, jurnal maupun media elektronik. Dalam penelitian ini diketahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sikka telah mengimplementasikan pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro dengan menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik, yakni melalui Online Single Submission (OSS).Usaha Mikro mendapatkan kemudahan perizinan berusaha mulai dari penyederhanaan syarat, waktu penerbitan izin dan bebas biaya. Dengan izin tersebut selain memberikan kepastian hukum juga akan memudahkan pengusaha kecil mendapatkan modal dan insentif dari pemerintah. Di Kabupaten Sikka sudah banyak usaha mikro yang dijalankan oleh masyarakat daerah, namun masih banyak yang belum memiliki izin usaha. Hal tersebut disebabkan antara lain karena minimnya pemahaman dan informasi terkait perizinan berusaha, dan kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi. Berdasarkan masalah yang ada diharapkan ada pemberian sosialisasi dan pendampingan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sikka kepada pelaku usaha mikro. Bagi pelaku usaha agar lebih proaktif mencari tahu program kerja pemerintah di bidang perizinan berusaha.
Copyrights © 2022