NOTARIUS
Vol 15, No 2 (2022): Notarius

Penyelesaian Sengketa Kredit Tanpa Agunan Apabila Debitur Meninggal Dunia Dan Ahli Waris Debitur Menolak Menyelesaikan Pembayaran Utang di PT. BNI Kanwil Semarang

Cynthia Ayu Yhuwana (Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Paramita Prananingtyas (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

AbstractBad credit occurs when a debtor fails to fulfill his obligation to pay on time. This payment failure was in some cases caused by the death of the debtor. Cases of death of debtors that cause bad credit are common in consumer loans. BNI bank consumer credit is credit provided by a bank to individuals based on an application for credit for consumption purposes. The problem in this article discusses the legal consequences of consumer credit agreements at Bank BNI and how the non-performing loan dispute resolution mechanism is in the case of unsecured loans at Bank BNI. The research method used in this article is empirical/sociological. The data analysis used was descriptive qualitative. The results showed that the laws and regulations in Indonesia, the death of the debtor resulted in the heirs having to pay the debtor's debt payment obligations as an inheritance. So in this case, Bank BNI is obliged to make peace efforts to resolve disputes with debtor heirs to pay off debts. The peace efforts provided by BNI Bank must comply with applicable laws and regulations in Indonesia.Keyword: loan; debitor; BNIAbstrakKredit macet terjadi apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar tepat waktu. Kegagalan pembayaran tersebut dalam beberapa hal disebabkan oleh meninggalnya debitur. Kasus meninggalnya debitur yang menyebabkan kredit macet jamak terjadi di kredit konsumer. Kredit konsumer bank BNI adalah kredit yang disediakan oleh bank kepada individu berdasarkan permohonan kredit untuk tujuan konsumsi. Permasalahan dalam artikel ini membahas mengenai akibat hukum perjanjian kredit konsumer di Bank BNI dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa kredit bermasalah (non-performing loan) dalam hal kredit tanpa agunan di Bank BNI. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu dengan menggunakan empiris/sosiologis. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dan peraturan di Indonesia, meninggalnya debitur mengakibatkan ahli waris harus membayar kewajiban pembayaran utang debitur sebagai harta waris. Maka dalam hal ini, Bank BNI wajib mengupayakan upaya-upaya perdamaian untuk menyelesaikan sengketa dengan ahli waris debitur untuk membayar utang. Upaya perdamaian yang disediakan oleh Bank BNI wajib tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.Kata kunci: utang; debitor; BNI

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...