Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap kredit bermasalah di masa pandemi covid-19 pada PT. BPR Bunga Sutra Mas Tabanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlakuan akuntansi terhadap kredit bermasalah di masa pandemi covid-19 pada PT. BPR Bunga Sutra Mas Tabanan?”. Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPR Bunga Sutra Mas Tabanan menggunakan PSAK No. 55 (Revisi 2011) sebagai pedoman dalam pemberian restrukturisasi pemberian kredit. Dalam menerapkan peraturan pemerintah terkait dengan restrukturisasi tersebut BPR Bunga Sutra Mas belum bisa memberikan restrukturisasi terhadap keseluruhan nasabah BPR, namun BPR memberikan restrukturisasi terhadap beberapa nasabah yang memiliki kredit diatas Rp. 500 juta dengan tujuan keberlanjutan dari BPR Bunga Sutra Mas Tabanan. PT. BPR Surya Mas Tabanan menentukan penyisihan kerugian penuruan nilai kredit dengan cara kolektif atau dengan mengacu pada pembentukan penyisihan umum serta penyisihan khusus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai kualitas aset bank umum. Sesuai Kredit bermasalah diukur dengan penurunan nilai yaitu suatu kondisi dimana adanya bukti yang kuat atau objektif terjadinya peristiwa satu atau lebih yang telah merugikan setelah pengukuran awal aset tersebut dan peristiwa merugikan yang berdampak pada estimasi arus kas masa datang aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Copyrights © 2022