Tujuan artikel untuk mengungkap seberapa banyak harta yang sepatutnya dikeluarkan untuk membayar mahar dengan menggunakan teori mashlahah dan relevansi untuk menerjemahkan nilai mahar di zaman rasulallah yang relevan di era kontemporer. Mahar adalah sesuatu pemberian yang wajib menurut mayoritas ulama, sehingga dalam pernikahan diwajibkan seorang suami untuk memberikan mahar kepada istrinya. Mahar bukan lambang jual-beli, tetapi sebagai penghormatan terhadap perempuan dan lambang cinta kasih sayang. Secara eksplisit mahar tidak disebutkan rincian jumlahnya pada nash, sehingga sepakat ulama empat mazhab tidak ada batas tertingginya. Penelitian kualitatif berupa kajian studi pustaka, dengan metode analisis komparatif untuk membandingkan pemikiran ulama empat mazhab mengenai konsep mahar. Hasil Menunjukkan bahwa perbedaan pendapat nilai terendah mahar, seperti mazhab Hanafi menetapkan 10 dirham batas terendah yang setara dengan Rp 417.000. Mazhab Malik menetapkan 3 dirham yang setara Rp 125.000. Mazhab Syafi’i dan Hambali tidak menetapkan batas terendahnya. Namun ada sebagian orang yang salah faham dengan konsep mahar dan keluar dari eksistensinya, seperti memberikan mahar berupa sendal jepit, minyak goreng dan sebagainya.
Copyrights © 2022