Hukum kewarisan Indonesia adalah hal yang selalu menarik diperbincangkan. Terlebih tentang bagian laki-laki dan perempuan yang dalam alquran surat An-Nisa ayat 11 yang menegaskan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Ketentuan ini bersinergi dengan banyak hukum adat yang terdapat di Nusantara yang memiliki banyak suku dan budaya. Begitu juga pada kelompok adat yang terdapat di Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi Jawa Barat sebagai salah satu masyarakat adat yang masih melestarikan budaya dan adat istiadatnya, begitu juga dalam hal kewarisan. Tulisan ini ingin melihat bagaimana bagian waris perempuan pada kelompok adat ini. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan penelitian di lapangan, sehingga data didapatkan dari wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta menggunakan metode analisis deksriptif. Hasilnya, bagian waris perempuan pada kelompok adat Cireundeu adalah sama seperti bagian laki-laki, tanpa adanya penghalang dengan mengedepankan keadilan dan kesepatakan semua pihak
Copyrights © 2022