Pandemi covid-19 yang terus meluas sejak tahun 2020 ini menyebabkan Kepanikan masyarakat yang berlebihan terhadap pandemi global ini, dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Covid disease 2019. Kemudian berdasarkan Pasal 152 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya, dengan demikian dikarenakan covid-19 termasuk penyakit yang proses penularnnya cepat maka dalam upaya pemerintah melakukan pengendalian dan pemberantaran covid-19. Munculnya berbagai persepsi di masyarakat terkait dengan protokol penangangan jenazah Covid-19 membuat terjadinya penolakan pemakaman jenazah tersebut di area pemakaman yang dekat dengan permukiman penduduk. Persepsi masyarakat adalah pada proses jenazah tidak dimandikan dan langsung dikafani bagi yang beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran keluarga dalam penatalaksanaan jenazah covid 19 agar tidak terjadi lagi penolakan di dalam masyarakat. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Efektif atau tidaknya usaha pemerintah dalam penatalaksanaan Jenazah Covid 19 berkorelasi dengan faktor-faktor di atas dan ketegasan dari para pemimpin serta kesadaran masyarakat. Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Hukum bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat penyelenggara hukum dan atau siapa saja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum dengan konsep hukumnya, yaitu hukum dapat berperan sebagai sarana perubahan masyarakat (law as a tool of social engineering).
Copyrights © 2022