Dalam kehidupan bermasyarakat terjadinya konflik bahkan sengketa terkadang tidak bisa terhindarkan. Secara naluriah setiap orang menginginkan sengketa yang dialami bisa segera terselesaikan. Sengketa yang tidak kuasa diselesaikan secara mandiri maka diperlukan kehadiran pihak ketiga. Dari sinilah  peran mediator dan advokat memiliki peran yang sangat strategis. Namun demikian mediator dan advokat sejatinya dua profesi yang sangat berbeda sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.Dalam penelitian ini akan melakukan kajian analisis tentang peran mediator dan advokat dalam pendampingan perkara para pihak untuk mencari solusi penyelesaian sengketa yang dihadapi.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitianDari penelitian ini dapat diketahui bahwa antara mediator dan advokat memiliki peran yang sangat penting membantu masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum namun baik mediator atau advokat tetap berbeda dalam kedudukan dan peran.
Copyrights © 2021