Mohammad Eka Saputra, Yenny Eta W. ,Shinta Puspitasari. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail : Mohammadekasaputra@student.ub.ac.id ABSTRAK Mohammad Eka Saputra, Hukum Ekonomi Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juni 2022, Karakteristik Pengaturan Trademark Dilution Terhadap Perlindungan Hukum Merek Terkenal Di Indonesia, Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M. Hum., Shinta Puspita sari, S.H., M.H. Pada skripsi ini, penulis mengangkat isu mengenai kekosongan hukum pengaturan tentang pelanggaran dilusi terhadap Merek Terkenal, baik berupa pengaburan dan pencemaran di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana unsur dan kriteria dari Trademark Dilution yang melanngar perlindungan hukum merek terkenal, Apakah pengaturan terbaik Trademark Dilution untuk perlindungan hukum merek terkenal di Indonesia. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis berkesimpulan merujuk pada pengaturan dilusi Amerika Serikat yaitu dalam TDRA 2006, terdapat tiga kriteria utama dari dilusi yang menyebabkan pelanggaran terhadap merek terkenal, yaitu kemasyhuran, keunikan, dan kesamaan substansial, dan ketiganya merupakan satu kesatuan sebagai bukti kuat telah terjadi dilusi dari merek terkenal milik penggugat yang dilakukan oleh pihak tergugat. Selain itu dapat dipahami juga peraturan dilusi di Amerika Serikat (TDRA 2006) merupakan salah satu contoh pengaturan dilusi terbaik yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah Indonesia di masa yang akan datang. Karena apabila dibandingkan dengan hukum merek yang ada di Indonesia (Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016), Singapura (Singapore Trade Marks Act), hukum dilusi merek di Amerika Serikat mempunyai lebih banyak kelebihan, diantaranya terkait bukti untuk menunjukkan keterkenalan atau reputasi suatu merek, beban pembuktian di pengadilan, dan ciri atau karakteristik terjadinya dilusi. Kata Kunci : Merek Terkenal, Dilusi ABSTRACT This research aims to study the legal loophole in the regulation governing the dilution violation regarding well-known marks either due to blurring or tarnishment in Indonesia. Departing from the above issue, this research investigates the following problems: (1) what elements and criteria of trademark dilution are deemed to violate the legal protection of well-known marks, and (2) what is the best regulation regarding Trademark Dilution to legally protect well-known marks in Indonesia. Normative-juridical methods were employed along with statutory, case, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on grammatical and systematic interpretations. The research results conclude that, according to the regulatory provisions in the US in TDRA 2006, there are three main criteria of dilution that may lead to a violation of well-known trademarks, such as popularity, uniqueness, and substantial similarities, all of which should be taken as a unity presented as strong evidence indicating that dilution of a well-known mark owned by a plaintiff has taken place. Moreover, the dilution regulation in the US as in TDRA 2006 is the best example of a regulation that can serve as a reference for Indonesia in the time to come. Compared to Law Number 20 of 2016 of the Republic of Indonesia and Singapore Trade Marks Act, the law that applies in the US has some excellent features showing the popularity or reputation of a mark, the burden of proof brought to court, and the characteristics describing dilution. Keywords: well-known mark, dilution
Copyrights © 2022