Rosa Merlinda, Luthfi Effendi, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rosamerlinda23@gmail.com ABSTRAK Dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMD) adalah lembaga usaha yang bergerak dalam pengelolaan aset dan sumber daya ekonomi desa untuk memperkuat masyarakat pedesaan. Salah satu strategi pemerintah untuk memudahkan desa dalam mengelola potensi yang ada adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang merekomendasikan pemerintah desa untuk memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang tertuang dalam Keputusan Menteri. bagi desa tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia. Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Pengurusan, Penata usahaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga ekonomi desa yang dibentuk oleh pemerintah desa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, kemudian dikelola oleh pengurus BUMDes Program (BUMDes) ini diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi: Pasal 87 (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUMDes diselenggarakan dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan (3) BUMDes dapat melakukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan kepala desa dalam pengelolaan BUMDes Sumber Rejeki cukup berperan dalam hal pendirian dan perencanaan unit usaha tetapi dari segi penasehat dan pengawasan kinerja BUMDes, Pemerintah Desa dan kepala desa bandarangin dirasa cukup dalam berperan terhadap pengelolaan BUMDes Sumber Rejeki. Peran BUMDes Sumber Rejeki dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu pemenuhan kebutuhan sehari-hari/jenis seperti usaha Isi ulang Air Minum. Kata Kunci: BUMDes, Pemerintah Desa, Desa ABSTRACT A Village-Owned Enterprise (henceforth referred to as BUMDes) is a business entity dealing with asset and economic resource management to reinforce the economy of the rural area. This is one of the strategies done by the government to allow for easy management of potential under Law Number 6 of 2014 that recommends the village government to establish the BUMDes as outlined in the Ministerial Decree for underdeveloped and transmigration villages in Indonesia. The Regulation of Village Minister defines BUMDes as an economic agency established in a village by a village government, and its establishment takes deliberation with the Village Consultative Body and the representatives of community members. BUMDes and its organization are governed by Article 87 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, stating that (1) a village can establish a BUMDes, (2) BUMDes is administered with familial and mutual cooperation values, and (3) BUMDes can run the businesses in the economy and/or public services according to the legislation. The village government holds an essential role in the management of BUMDes Sumber Rejeki in the improvement of the welfare of the community members and the daily needs/of small businesses like drinking water refill stations. Keywords: BUMDes, village government, villages
Copyrights © 2022