Tannisa Edena, Faizin Sulistio, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: denatanisa@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana penyelenggara sistem elektronik ketika dihadapkan dengan tindak pidana yang terjadi pada sistem serta data pribadi padanya, khususnya ketika dilakukan oleh pelaku tindak pidana cyber extortion. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan teknik penafsiran gramatikal dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pengaturan perbuatan cyber extortion mengacu kepada pasal 368 dan 369 KUHP, pasal 27 ayat (4) UU ITE, pasal 14 ayat (1) UU TPKS, namun kekosongan peraturan untuk penyelenggara sistem elektronik dapat diisi oleh PP No. 71 Tahun 2019. Kemudian, pertanggungjawaban pidana penyelenggara sistem elektronik dikenakan kepada a) perorangan secara individual, b) korporasi sebagaimana Perma No. 13 Tahun 2016, c) badan publik dengan wewenangnya sebagai badan hukum mengikuti pertanggungjawaban korporasi, dan d) menteri sebagai pihak penyelenggara yang mengikuti pertanggungjawaban pidana korporasi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik, Cyber Extortion, Data Pribadi ABSTRACT This research aims to investigate the liability held by an electronic system provider over the crime that involves the system and personal data in cyber extortion. Normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches were used, and primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on grammatical and systematic interpretation. The research results mentioned that the regulation regarding cyber extortion refers to Article 368 and 369 of the Penal Code, Article 27 paragraph (4) of the Law concerning Electronic Information and Transactions, and Article 14 paragraph (1) of the Law concerning Sexual Violence. However, the legal loophole concerned can be filled with Government Regulation Number 71 of 2019. The parties that can be held liable for this case involve a) an individual, b) corporate as governed in Supreme Court Regulation Number 13 of 2016, c) a public institution with its authority as a legal entity following the corporate liability, and d) the minister as the provider following the corporate liability. Keywords: liability, electronic system provider, cyber extortion, personal data
Copyrights © 2022