Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2022

PELAKSANAAN PEMBUKTIAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI MUTILASI (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Malang)

Teresa Widi Ikasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2023

Abstract

Teresa Widi Ikasari, Bambang Sugiri, Faizin Sulistio. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: teresaikasari24@gmail.com Abstrak Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi yaitu kasus yang terjadi di Pasar Besar Kota Malang. Pada kasus tersebut menyorot banyak perhatian publik, dimana jaksa penuntut umum dianggap gagal membuktikan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sugeng. Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang di bidang penuntutan mengalami kendala dalam hal pembuktian tindak pidana tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan metode pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis, jenis data primer dalam penulisan ini adalah data yang diperoleh langsung dari Kejaksaan Negeri Malang, lalu terdapat jenis data sekunder yaitu data dari hasil studi kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan serta peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembuktian tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi. Dari hasil penelitian dengan metode diatas penulis mendapat hasil bahwa pelaksanaan pembuktian tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi di Kejaksaan Negeri Malang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Proses pembuktian juga didukung dengan adanya barang bukti dari terdakwa terkait tindak pidana yang dilakukan. Dalam hambatan atau kendala-kendala yang ditemukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses pembuktian tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi yaitu kondisi mayat korban sudah dalam tahap pembusukan, minimnya saksi, dan terdakwa dalam kondisi normal tetapi memberikan keterangan dengan berbohong, berubah-ubah atau tidak relevan, dan tidak logis. Hal tersebut dibuktikan oleh Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yaitu Ahli Spesialis Forensik yang menjelaskan terkait kondisi jenazah korban dan ahli psikologi yang menjelaskan terkait kondisi kejiwaan Terdakwa. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pembuktian, Pembunuhan, Mutilasi, Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri. Abstract The murder with dismemberment that took place in Central Market of Malang City has taken the attention of the public. In this case, the public sees that the General Prosecutors fail to prove that this was a premeditated murder committed by Sugeng. The Office of General Prosecutors as the only government institution responsible and authorized to prosecute defendants seemed to have an issue in proving this crime. This research employed socio-juridical methods. The primary data were directly obtained from the Office of the District Prosecutor General in Malang city, while the secondary data consisted of legislation and other relevant regulations regarding the murder cases with dismemberment. The research results reveal that examining proof of the case of the murder with dismemberment concerned is congruent with the provisions of Article 184 paragraph (1) of Criminal Code Procedure, including the testimonies given by witnesses and experts, letters, clues, and the information given by the defendant. The process of examining proof was also supported by the availability of the items of proof used in the murder by the defendant. The problems faced by the general prosecutors in examining the proof involved the conditions where the body was decomposing, the witnesses were insufficient, and the defendant kept telling lies despite his normal condition. The information given by the defendant was irrelevant, inconsistent, and illogical. This was proven by forensic pathologists summoned to the court explaining the condition of the body and a psychologist explaining the mental health of the defendant. Keywords: Implementation, Proving, Murder, Dismemberment, General Prosecutors, the Office of the District Prosecutor General

Copyrights © 2022