Winda Glea Cynthari, Sihabudin, Amelia Sri K. D. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: windagleac@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan terkait Kedudukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pasca Putusan MK Nomor: 53/PUU-VI/2008. Pemilihan tema bahasan ini dilatarbelakangi oleh pertentangan hukum (konflik hukum) dimana terdapat ketidakselarasan antara norma yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi antara Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan juga ketidakjelasan payung hukum yang mengamanatkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang TJSL. Salah satunya Peraturan daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana kedudukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pasca Putusan Putusan MK Nomor: 53/PUU-VI/2008? Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Putusan MK No 53/PUU-VI/2008 telah menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam membentuk dan menetapkan TJSL bagi perseroan terbatas yang ada di suatu daerah. Kedudukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 yang masih dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor: 53/PUU-VI/2008, Peraturan Daerah tersebut tidak langsung batal karena ada mekanisme yang harus dilakukan yaitu pencabutan. Selama belum ada pencabutan, maka Peraturan Daerah dimaksud tetap ada tetapi tidak bisa dilaksanakan. Maka dapat ditarik konklusi bahwa produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak dapat diimplementasikan. Kata kunci: Perusahaan, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan, Peraturan Daerah. ABSTRACT This research investigates the standing of the Regional Regulation of Mojokerto Regency Number 7 of 2012 concerning Corporate Social Responsibility following the Constitutional Court Decision Number 53/PUU-VI/2008. Departing from the disharmony between the Regional Government as the lower norm mentioned above and Limited Liability Company Law as the higher law and equivocal legal protection mandating the delegation of authority to regional governments regarding Corporate Social Responsibility, this research aims to investigate the standing of the Regional Regulation of Mojokerto Regency Number 7 of 2012 following the Constitutional Court Decision Number 53/PUU-VI/2008. Normative-juridical methods and statutory and analytical approaches were used, and the results of the analysis reveal that the Constitutional Court Decision Number 53/PUU-VI/2008 has asserted that the Regional Government does not hold any authority to establish and set corporate social responsibility for a company in a particular regional area. However, the standing of the Regional Regulation of Mojokerto Regency Number 7 of 2012 mentioned above could not be immediately declared invalid following the issuance of the Constitutional Court Decision, considering that revocation needs to precede the process. When no revocation is performed, the Regional Regulation concerned remains but it can no longer be implemented. Keywords: company, corporate and environmental social responsibility, Regional Regulation
Copyrights © 2022