Status Mafqud penting bagi umat Islam karena pernikahan menjadi sulit jika tidak diketahui apakah suami Mafqud masih hidup atau sudah meninggal. Oleh karena itu status Mafqud perlu dilakukan oleh Pengadilan agar status suami yang Mafqud dapat diputuskan secara Muktamad. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tempoh bagi suami yang Mafqud menurut hukum perdata dengan syariah di Malaysia, dan juga alasan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Syariah di Lumut, Perak Malaysia serta penilaian saat ini terhadap Mafqud seperti yang dipraktikkan di Pengadilan Sivil dan Pengadilan syariah. Ditemukan adanya ketidaksamaan tentang ketentuan hukum dalam menentukan tempoh bagi suami Mafqud antara kedua Pengadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan analisis isi dengan metode deskriptif kualitatif dan disimpulkan secara deduktif dan menggunakan metode desain naratif dengan hasil wawancara dinarasikan dengan tetap mencantumkan referensi wawancara. Hasil penelitian ini, diinginkan untuk menyelaraskan proses Permohonan Mafqud di Pengadilan Sivil dan Syariah dilanjutkan dengan harmonisasi batas waktu waktu yang diperlukan oleh Pengadilan untuk menetapkan tempoh Mafqud bagi mencegah terjadi komplikasi serius dalam hal konflik hukum dengan menjadikan Pandangan Hakim di Pengadilan Syariah khusus Lumut, Perak Malaysia sebagai rujukan alasan di mana Hakim tersebut menyatakan bahwa istri yang ditinggalkan lama oleh suaminya yakni telah Mafqud, maka istri berhak menuntut Fasakh.Kata Kunci: Mafqud, Pengadilan sivil, Pengadilan syariah, Lumut, Perak Malaysia, Tempoh, Fasakh.
Copyrights © 2022