Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman ulama Kota Jambi terhadap hukum zakat kepada ahlul bait, unttuk mengetahui mekanisme pendistribusian zakat kepada ahlul bait selama ini dan untuk mengetahui dampak perbedaan pandangan zakat kepada ahlul bait di kalangan Ulama di Kota Jambi .Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tempat penelitian di Rabithah Alawiyah Kota Jambi. Subjek penelitian terdiri dari Ketua Rabithah Alawiyah, Ulama, Habaib dan ahlul bait. Hasil penelitian terdiri dari: 1) Terdapat dua pendapat tentang zakat kepada ahlul bait menurut ulama di Kota Jambi, pertama mengungkapkan bahwa zakat kepada ahlul bait itu dilarang. Dan kedua mengungkapkan bahwa zakat kepada ahlul bait itu dibolehkan. 2) Mekanisme pendistribusian zakat kepada ahlul bait selama ini dalam bentuk uang dan beras yang sifatnya konsumtif. 3) Perbedaan pendapat yang ada diantara ulama membuat ahlul bait menjadi dua kelompok pemahaman. Kelompok yang setuju dengan dilarangnya zakat kepada ahlul bait dan kelompok yang tidak setuju dengan pelarangnya. Berdasarkan temuan penelitian, disimpulkan bahwa perlu diubah mekanisme pendistribusian zakat kepada ahlul bait yang awalnya bersifat konsumtif menjadi produktif. Sehingga tujuan dari pendistribusian zakat untuk kesejahteraan mustahīk dapat tercapai.
Copyrights © 2021