Kekerasan seksual sering terjadi pada siapa saja, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fakta kasus terjadinya kekerasan seksual di Indonesia, mengetahui penegakan hukum dan sosial yang dilakukan terhadap korban kekerasan seksual dan mengetahui urgensi optimalisasi perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pekerjaan dan akademik. Penelitian ini menggunakan metode penulisan kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data penelitian diambil dari kepustakaan, yaitu dari perundang-undangan, peraturan-peraturan dan serta tulisan ilmiah yang ada kaitannya dengan judul ini. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia relatif tinggi, pada tahun 2021 meskipun tercatat terjadi penurunan pengaduan korban ke berbagai lembaga layanan di masa pandemi COVID-19 dengan sejumlah kendala sistem dan pembatasan sosial, akan tetapi Komnas Perempuan menerima kenaikan pengaduan yaitu sebesar 3.838 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 2.134 kasus, atau terdapat peningkatan pengaduan 1.704 kasus (80%) di tahun 2021. Akan tetapi, perlindungan hukum dan sosial di Indonesia masih kurang efektif dengan melihat catatan tahunan Komnas Perempuan yang menunjukan tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual diantaranya adalah peningkatan komitmen Lembaga-lembaga penegak hukum, meningkatkan peran dan kepedulian dari Lembaga-lembaga bantuan hukum.
Copyrights © 2022