Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 7, No 2 (2022)

Praktik Babilangan pada Tradisi Basasuluh Suku Banjar Perspektif Urf’

Sitta Nur Karimah (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Abstrak Penelitian ini berkonsentrasi pada Praktek Babilangan pada tradisi Basasuluh suku Banjar. Basasuluh ialah proses peminangan dan terdapat berbagai macam tahapan yang dilakukan calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, salah satunya ialah tahapan Babilangan atau perhitungan nama antara calon mempelai laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa besar kecocokan antara kedua calon mempelai, serta memprediksi bagaimana kehidupan rumah tangga mereka kelak jika diikat dalam ikatan pernikahan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tradisi Babilangan pada suku Banjar ini secara mendalam agar mengetahui praktek Babilangan pada tradisi Basasuluh dalam komposisi kaidah Islam menurut presfektif ‘urf. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Babilangan pada tradisi Basasuluh suku Banjar ini tergolong dalam ‘urf  amali (fi’li) dari sudut pandang materi ‘urf , karena tradisi ini merupakan praktek dalam melaksanakan perhitungan nama calon pengantin yang berfokus pada sebuah praktek bukan perkataan, dan termasuk dalam ‘urf khaas (khusus) apabila ditinjau dari sudut pandang ruang lingkup ‘urf , hal ini karena tradisi ini hanya dilakukan oleh masyarakat suku Banjar dan apabila dari segi keabsahan ‘urf  termasuk dalam’urf shahih. Hal ini karena mayoritas dalam pelaksanaan tradisi Basasuluh pada prosesi khitbah tidak bertentangan dengan hukum Islam, walaupun masih terdapat beberapa pengamalan dari tradisi ini yang sebaiknya ditinggalkan karena berpotensi menimbulkan syirk kepada Allah SWT.Kata Kunci : Babilangan; Basasuluh; Suku Banjar; Khitbah; ‘Urf;

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...