Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 7, No 2 (2022)

PertanggungJawaban Pidana Suap Terhadap Tindak Pidana yang Melibatkan Sektor Swasta

Muhammad Zulfikar Adhiguna (Unknown)
Ifahdah Pratama Haspsari (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik)
Dodi Jaya Wardana (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Kerugian yang ditimbulkan oleh pembayaran di sektor swasta tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak uang, tetapi juga menyebabkan kegagalan, meningkatkan kesalahan, memutar balik pengembangan, dan menghancurkan citra dan lingkungan bisnis publik pada tingkat skala penuh. Tentu saja, karena keseriusan akibat yang ditimbulkan, akhirnya disarankan agar negara-negara mengutuk pembayaran di sektor swasta. Bagaimanapun, sampai saat ini Indonesia belum mengklasifikasikan pembayaran di daerah swasta sebagai demonstrasi penjahat kekotoran. Oleh karena itu, setiap penyuapan di sektor swasta tidak dapat dituduh dengan Undang-Undang Pemusnahan Kekotoran Diri. Orang-orang normal sering kali bingung tentang bagaimana hukum umum Indonesia dapat menjebak penyuap di sektor swasta. Semua hal yang sama, tidak berarti bahwa membayar di sektor swasta tidak dapat dituntut di bawah peraturan Indonesia. Perangkat berbagai informasi yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah informasi sebagai studi catatan dan tampilan tulisan, yang menjadi bilah logika dalam pemeriksaan ini adalah kepolisian, hipotesis kewajiban pidana dan hipotesis antisipasi perbuatan salah. Kata Kunci: Tindak Pidana, Suap Sektor Swasta, Korupsi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...