Dalam beberapa kurun waktu terakhir, etika profesi menjadi isu yang banyak didiskusikan dikalangan akademis, terutama yang berkaitan dengan praktik di dunia Kantor Akuntan Publik. Kajian ini membahas secara mendalam terkait etika dan kode etik akuntan serta pelanggaran etika dan kode etik pada PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk, adapun metode penelitian ini mengunakan studi literatur dengan mengunakan data sekunder. Adapun hasil dari kajian ini adalah: Pertama, etika dan kode etik akuntan publik meliputi (i) Prinsip integritas, setiap praktisi diharuskan memiliki ketegasan dan kejujuran. (ii) Prinsip Objektifitas, setiap praktisi diharuskan objektif dan menghindari unsur subjektifitas, (iii) Prinsip Kompetensi dan kehatihatian, setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan selalu cermat dalam bertindak, dan sesuai dengan kode etik profesi, (iv) Prinsip Kerahasiaan, setiap praktisi diwajibkan menjaga kerahasiaan setiap informasi yang diperoleh dari kliennya, serta tidak boleh menyebarluaskan kecual dengan persetujuan pihak terkait. serta (v) Prinsip Perilaku Profesional, setiap praktisi diwajibkan mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, beberapa pelanggaran oleh Auditor saat bertugas memeriksa laporan keuangan PT Garuda Indonesia, antara lain; prinsip Integritas, Objektivitas, Perilaku Profesional, dan Kompetensi.
Copyrights © 2022