Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui metode istinbath Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dār al-Iftā al-Miṣhiriyyah tentang fatwa xenotransplantasi organ babi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang lebih menekankan pada bagaimana sebuah gejala muncul. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Xenotransplantasi ini Dār al-Iftā al-Miṣhiriyyah menggunakan metode ta’lili untuk menggali dan menganalisa suatu hukum yang dalilnya tidak ditemukan secara tersurat baik qath’i maupun dzanni. Adapun MUI menggunakan metode istinbath istislahi yang berdasarkan kemaslahatan dan diperoleh dari dalil-dalil umum dengan menggunakan qiyas. Adapun Meski demikian, keduanya sepakat bahwa xenotransplantasi hukum asalnya haram kemudian menjadi mubah ketika syarat-syarat dan batasan kedaruratan terpenuhi dimana dalam fatwa yang dikeluarkan oleh kedua lembaga tersebut konteksnya adalah kemaslahatan berupa terselamatkannya seseorang yang mengalami penyakit gagal fungsi organ.
Copyrights © 2022