Waris merupakan suatu pembagian yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada, dan dalam pembagian waris pun caranya berbeda-beda. Sistem pembagian waris yang dipakai oleh masyarakat Banjar adalah sistem Faraidh-Islah dan sistem Islah. Sistem dengan metode Islah ini tidak ada diatur dalam hukum kewarisan Islam karena sistem yang dipakai adalah sistem Faraidh. Namun dalam adat masyarakat Banjar sebelum melakukan pembagian harta waris, ada hal yang perlu mereka laksanakan yaitu proses penentuan harta tanah tunggu haul. Dan adat tersebut karena menurut mereka belum ada pembagian hukum secara jelas dalam hal waris, Maka pokok permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem harta warisan itu dibagi sesuai dengan adat yang ada pada masyarakat Banjar. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan supaya kita mengetahui mengenai pandangan masyarakat terhadap sisstem yang dilakukan dalam hal pembagian warisan selain itu kita juga akan mengetahui bagaimana tinjauan dati hukum Islam dan hukum adat terhadap penerapan harta tanah tunggu haul tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian lapangan (Field Research). Maka untuk mendapatkan data, penulis melakukan wawancara sehingga dapat yang memuat kajian mengenai masalah yang diteliti. Kemudian hasilnya dibuat melalui teknik editing dan tabulasi dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulannya. Melalui teknik kualitatif inilah penulis menemukan bahwa masyarakat mempunyai dua pendapat yang berbeda mengenai sistem pembagian harta waris menurut adat masyarakat Banjar, yaitu masyarakat yang membolehkan dan masyarakat yang tidak membolehkan penerapan sistem tersebut. Pada dasarnya para masyarakat yang membolehkan dan setuju dengan pelaksanaan sistem menurut adat masyarakat Banjar tersebut karena punya tujuan kemanfaatan yang sangat besar dan apabila tidak dilaksanakan khawatirnya akan terjadi perpecahan antar keluarga. Adapun para masyarakat yang tidak membolehkan dan tidak setuju dengan pelaksanaan sistem tersebut karena tidak ada dalil yang mendukung secara syar’i terhadap sistem dan proses tersebut, dan sebagai bentuk menjaga kehati-hatian mereka dalam pemakaian hukum Islam serta takut termakan hak saudaranya apabila sistem tersebut dilaksanakan sehingga hal tersebut perlu dihindari. Ditinjau dari hukum Islam dan hukum adat terhadap sistem pembagian harta waris menurut adat masyarakat Banjar dengan penerapan harta tanah tunggu haul hukumnya boleh-boleh saja dikarenakan dua sistem yang dipakai tersebut masih bersesuaian dengan hukum Islam yaitu dengan dasar konsep musyawarah dan ‘urf shahih dalam Islam dan teori receptie a contrario berdasarkan hukum adat.
Copyrights © 2022