AbstrakInvestasi merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan perekonomian Indonesia. Investasi pada dasarnya adalah pengumpulan uang atau apa yang dapat dibandingkan dengan apa yang merupakan simpanan yang akan digunakan untuk masa depan. Pasar modal terbagi menjadi dua jenis yaitu pasar modal syariah dan pasar modal konvensional. Melalui sektor pasar modal syariah dengan berbagai instrumennya, dapat membawa terobosan- terobosan baru dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Saat ini perkembangan pasar modal syariah sangat penting dan terus meningkat setiap tahun. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah yang diperdagangkan sekuritas harus dari perusahaan yang menjalankan kegiatan operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Padahal dipasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur kegiatan operasional perusahaan. Sementara itu pasar modal konvensional adalah UU Pasar Modal, yaitu UU No.8 tahun 1995. Dalam pelaksanaan modal kegiatan pasar syariah diawasi oleh DSN (National ShariaBoard), sementara pasar modal konvensional tidak. Indeks harga saham konvensional termasuk IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan indeks harga saham Syariah adalah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek Syariah).Kata Kunci: pasar modal syariah, pasar saham konvensional
Copyrights © 2022