Titik tolak dari gagasan model partisipasi masyarakat dalam optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa adalah bahwa penganggaran merupakan proses yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan desa. Prinsip-prinsip besar partisipasi masyarakat di dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan desa telah dikemukakan secara tegas di dalam UU Desa. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu dimensi utama pelaksanaan Good Governance. Literatur empiri menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran masih sangat rendah. Para elit desa mengambil peran ganda dalam proses tersebut, sehingga masyarakat luas sulit mengakses dan berpartisipasi dalam proses penyusunan RAPB Desa dan pengawasan APB Desa. Dengan demikian akuntabilitas dan keberpihakan APB Desa kepada kelompok miskin, dan termarginal masih diragukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Lokasi studi adalah satu desa sangat tertinggal; enam desa tertinggal dan tiga desa berkembang di Kabupaten Muna. Ruang lingkup studi dua tahun anggaran, yakni tahun 2017 dan 2018. Subjeknya adalah local stakeholders, BPD, Kepala Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dengan teknik analisa data secara deskriptif kualitatif. Hasil studi menunjukkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan desa pada desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yaitu kategori sangat rendah, sedangkan partisipasi masyarakat pada desa berkembang berada pada kategori sedang. Untuk mendukung optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat, kapasitas sumber daya manusia, goodwill pemerintah desa terhadap good governance.
Copyrights © 2022