Masa pandemi covid-19 saat ini masyarakat diharuskan melaksanakan physical distancing sehingga pemerintah membuat himbauan yang menyatakan agar bekerja dari rumah, tidak terkecuali dalam pelaporan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online. Maka untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilakukan melalui sistem DJP Online agar pelaporan pajak bisa dilakukan secara Online atau daring agar memudahkan wajib pajak dan juga petugas pelayanan pajak. Metode yang digunakan untuk penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yaitu model kepuasan di hitung dengan Analisis Regresi Berganda serta melakukan Uji Validitas, Uji Normalitas, Uji Heteroskedatisitas, Uji T, Uji F dan Koefisien Determinasi menggunakan SPSS 27. Adapun hasil akhir dari penelitian ini yakni berupa angka-angka yang diinterpretasikan sehingga dapat membantu KP2KP Sangatta dalam menentukan kebijakan untuk meningkatkan dan memaksimalkan layanan yang digunakan.
Copyrights © 2022