Jurnal Promotif Preventif
Vol 5 No 1 (2022): Agustus 2022: JURNAL PROMOTIF PREVENTIF

Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Magelang Terhadap Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Robiul Fitri Masithoh (Jurusan Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Magelang)
Sri Margowati (Jurusan Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Magelang)
Heniyatun Heniyatun (Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Univeristas Muhammadiyah Magelang)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2022

Abstract

Peraturan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menjadi acuan dan mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat dan melindungi masyarakat secara umum akibat dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan Jjangka Ppanjang Ppenelitian ini adalah mMengidentifikasi perilaku merokok dikalangan Pemda Kota dan Kabupaten Magelang dengan target khusus mMendeskripsikan persepsi para pejabat dan ASN di lingkungan Pemda Kota dan Kabupaten Magelang terhadap Perda KTR. Peraturan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menjadi acuan dan mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat dan melindungi masyarakat secara umum akibat dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan dan target khusus tersebut dicapai dengan menggunakan metode kegiatan penelitian yang akan dilakukan meliputi deskriptif kualitiatif dan melakukan observasi; melakukan sStudi pPustaka, sSurvei, desk analysis, Eeksplorasi; Ppenyusunan Iinstrumen & dan Ppreliminary Rresearch; Ppengumpulan Ddata dengan cara FGD dengan pemerintahan daerah kKota dan kKabupaten Magelang, karena untuk menegetahui persepsi terkait dengan perda KTR. Hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar informan memiliki persepsi yang cukup, seperti menjelaskan tentang kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang hanya dilarang untuk kegiatan merokok. Kesimpulan Kebijakan yang harus benar-benar terencana adalah di mulai dari sosialisasi tentang KTR, struktur pemberian hukuman atau sanksi pada para pelanggar di mulai dari teguran lisan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPP

Publisher

Subject

Health Professions Public Health

Description

Epidemiologi; Kesehatan Lingkungan; Administrasi dan Kebijakan Kesehatan; Gizi Kesehatan Masyarakat; Promosi Kesehatan; Kesehatan dan Keselamatan ...