Indonesia sebagai negara hukum wajib menjunjung tingga HAM setiap warga negaranya. HAM mutlak menjadi kedaulatan tiap-tiap individu, termasuk penyandang disabilitas. Konstitusi menjamin hak bagi penyandang disabilitas, diantaranya hak keadilan dan perlindungan hukum, hak aksesibilitas, serta hak pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang peyalanan proses penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas yang menjadi hak setiap warga negara yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, substansi yang dibahas adalah Pasal 35 Ayat 1 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Berkaitan Dengan Syarat Karakteristik Pembuatan SIM D Bagi Disabilitas. Dalam hal ini studi kasus diambil di Kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan Data dilakukan menggunakan teknik wawancara dengan informan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa implementasi penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Kapolri di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat sudah cukup baik, meskipun secara komprehensif belum efektif secara maksimal karena pelaksanaan teknis di lapangan yang belum dapat disesuaikan dengan keadaan penyandang disabilitas. Adapun terkait kriteria fisik bagi penyandang disabilitas yang hendak mengurus kepemilikan SIM adalah tidak tulis, tidak buta total dan buta warna, sanggup mengendarai kendaraan bermotor.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022