Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk membuat analisis perpskriptif terhadap tatanilai yang menjadi kultur hukum dengan menggunakan pendekatan transcendental.Metodologi: Penelitian ini merupupakan jenis penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis, dimana hukum dimanakan sebagai kumpulan nilai, asas-asas dan moral yang memiliki misi suci kebenaran, dan keadilan.Temuan Utama: Agar hukum benar-benar menjadi mutiara, dan tempat persemaian kebenaran yang mengemban misi suci, maka ada beberapa tatanilai yang dibutuhkan dalam membangun kultur hukum (kesadaran hukum), yakni hukum harus menjadi alat integrasi social, sarana yang meningkatkan kualitas idividu, berhukum harus dipandu oleh standar moral, keadilan menjadi mahkota hukum, dan hukum harus mampu mendorong pembebasan. Penerapan penelitian ini: Hasil pemikiran ini dapat menjadi alternative pemikiran tata nilai dalam membangun kultur hukum oleh pengemban hukum dan masyarakat luas.Kebaruan/Originalitas dari penelitian ini: Kebaruan dari pemikiran ini adalah perspektif baru dalam kultur hukum dengan pendekatan transendental, berupa nilai yang yang menjadi kultur hukum yang dielaborasi dari berbagai pemikiran.Kata Kunci: Kultur, Hukum, Transendental, Tatanilai.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022