Pajak merupakan sebuah pengurang pendapatan pada perusahaan, oleh sebab itu perusahaan membutuhkan sebuah perencanaan yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengefisiensi beban pajak. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengefisiensikan beban pajak tersebut yakni melalui perencanaan pajak (Tax Planning) yang tepat. Tujuan penelitian ini adalah memberikan rekomendasi perhitungan PPh Pasal 21 di PT X dengan melakukan Tax Planning menggunakan metode Gross dan metode Gross Up. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, yaitu deskriptif komparatif. Data penelitian berupa rekap gaji karyawan tahun 2022 dan laporan keuangan perusahaan tahun 2022. Selain itu, peneliti juga melakukan wawancara,observasi, serta tiangulasi untuk memberikan gambaran validitas dan keakuratan data. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu suatu metode yang mendeskripsikan keadaan suatu gejala yang kemudian diolah sesuai fungsinya. Peneliti juga melakukan studi pustaka untuk mengkompilasi hasil penelitian dengan teori-teori yang sudah ada sebelumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa metode gross up merupakan metode terbaik untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 dan menghasilkan pajak penghasilan tahunan yang paling efisien. Kata kunci: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, Efisiensi Pajak Terhutang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022