Pembentukan hukum bidang lingkungan hidup dalam perkembangannya mengalami berbagai tantangan, khususnya ketika kepentingan lingkungan dibenturkan dengan kepentingan ekonomi dan pembangunan nasional. Beberapa perubahan substansial dalam Undang Undang Cipta Kerja melahirkan diskursus khususnya jika dikaitkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang merupakan poros kebijakan negara dalam pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan perubahan tersebut diarahkan pada paradigma developmentalism yang dibuktikan dengan perubahan kebijakan berupa penyederhanaan proses perizinan dan beberapa permasalahan serius berkaitan dengan terdistorsinya kepentingan lingkungan. Maka dari itu, politik hukum menjadi kajian penting guna memastikan aktualisasi dari pembangunan hukum lingkungan, telah sesuai dengan arah kebijakan yang digariskan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan hukum lingkungan terus mengalami progresivitas, hingga akhirnya Undang Undang Cipta Kerja memberikan regresi sehingga tidak lagi sesuai dengan arah kebijakan negara yang digariskan dalam konstitusi.
Copyrights © 2022