Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi faktor-faktor terjadinya praktik Qadhi liar dan untuk mengetahui bagaimana perspektif Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terhadap praktik Qadhi liar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penulis menggunakan pendekatan jenis penelitian lapangan kesadaran hukum (legal awareness approach) dengan jenis penelitian kualitatif, dimana penulis mengumpulkan sumber data-data penelitian dari hasil wawancara narasumber, observasi, gambar dan dokumen-dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menyebabkan terjadinya praktik Qadhi liar di masyarakat adalah: Pertama, faktor ekonomi dimana selain pelaku Qadhi liar yang membutuhkan penghasilan tambahan, pasangan yang menikah juga dikarenakan kurangnya ekonomi atau keuangan mereka. Kedua, faktor usia dimana pelaku Qadhi liar menikahkan untuk membantu pasangan yang masih di bawah umur. Ketiga, faktor tidak ada wali yang membuat pasangan yang hendak menikah lebih memilih dinikahan oleh Qadhi liar. Kempat, faktor hamil duluan. Kelima, faktor poligami. Berdasarkan dari hasil wawancara penulis dengan MPU Kab. Bener Meriah pandangan dari MPU sendiri mengatakan bahwa pernikahan yang terjadi melalui Qadhi liar tidaklah sah. ketika ada yang melakukan pernikahan melalui Qadhi liar ini dianggap ke dalam perzinaan yang terselubung. Berdasarkan hasil wawancara, MPU berpendapat mengapa pernikahan yang melalui qadhi liar dianggap tidak sah adalah karena yang harus dipahami syarat sah nikah haruslah ada wali.
Copyrights © 2022