Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC

TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DILAKUKAN OKNUM ARTIS DARI SUDUT PANDANG KRIMONOLOGI

I. G. Ngurah Indra Wijaya (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2022

Abstract

Kasus kejahatan kesusilaan terhadap perempuan, umumnya terjadi karena ketidakseimbangan hubungan kekuasaan yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan, dan bisa juga terjadi karena ketidak seimbangan sosok seorang masyarakat terhadap korban. Kejahatan secara umum tampak berkembang seiring dengan perkembangan zaman, tidak lagi melihat status atau figur sosial bahkan artis sekalipun. Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat di semua bidang : sosial, politik, ekonomi, teknologi dan budaya. Hampir setiap harinya di media elektronik, ataupun surat kabar, ada berita tentang tindak krimnal, kekerasan dalam rumah tangga, dan keksusilaan yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai macam latar belakang, dan yang menarik adalah salah satu oknum artis tak lepas dari godaan untuk melakukan tindak pidana. Mengapa ini terjadi dan bagai mana mengatasinya adalah sesuatu yang akan diteliti oleh penulis dalam prespektif kriminologi, menggunakan metode studi literature. Dalam hal ini peneliti menyimpiulkan, peran budaya, agama, dan yang berakir hukum harus selalu dipupuk untuk menjadi elemen penanganan kejahatan terhadap kesusilaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...