Artikel ini membahas tentang pemberdayaan BumDes dalam mewujudkan legalisasi produk herbal tradisonal di Desa Sukasari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang. Waktu penelitian dimulai dari tanggal 18 Juli 2022 - 30 Agustus 2022. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan membantu dalam Proses Pengadministrasian BumDes Al Kahfi. Dalam penelitian ini saya melakukan nnobsevasi dan melakukan pengumpulan data. Data yang di kumpulkan diantaranya ada data primer berupa wawancara dan observasi langsung di lapangan kemudian data sekunder berupa dokumen dokumen yang berhubungan dengan peran BUMDes dalam upaya melakukan proses pengadministrasian BUMDes Al Kahfi. Metode penelitian yang di lakukan adalah metode Deskriptif Kualitatif’. Pemberdayaan BUMDes dalam masyarakat desa sukasari berupa keberadaan CV BUMDes sangat membantu pemberdayaan masyarakat sehingga perekonomian masyarakat menjadi perekonomian yang lebih mandiri. Hambatan BUMDes desa sukasari ini dalam memberdayakan masyarakat antara lain; kurangnya partisipasi masyarakat dalam memajukan unit yang di kelola BUMDes, kurangnya modal yang dimiliki BUMDes dan manajemen kelembagaan belum berjalan secara optimal.
Copyrights © 2023