Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi, namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai semangat demokrasi itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu yang didapat melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan unjuk rasa anarkis dapat berupa melakukan pemblokiran atau menutup seluruhnya jalan raya, melakukan pembakaran ban bekas di tengah jalan raya, melakukan sweping dan penutupan kantor pemerintahan, pengerusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas negara lainnya lewat tindakan-tindakan yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak seperti pemukulan, melempar batu kepada sasaran atau objek demonstrasi. Sementara Penanganan secara humanis dalam menghadapi kegiatan unjuk rasa anarkis dapat dilakukan dengan mengimplementasikan peraturan-peraturan yang dibuat dalam menangani kegiatan unjuk rasa. Diantaranya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara dan Protap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
Copyrights © 2022