Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada penurunan penyelesaian perkara (crime clearance) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Magelang. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan permasalahan tentang bagaimana proses penanganan tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Magelang dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan kinerjanya. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan kualitatif. Untuk membahas permasalahan yang diangkat, penulis menggunakan teori Manajemen yaitu POAC, dan unsur manajemen yaitu man, money, method, materials, serta menggunakan konsep optimalisasi, konsep kinerja, konsep penyidikan, konsep Sat ResKrim, dan konsep Unit Tipidum. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis menemukan beberapa temuan terkait faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Magelang sehingga crime clearance tindak pidana curat mengalami penurunan. Dapat disimpulkan bahwa kinerja dari Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Magelang belum optimal. Saran yang diberikan adalah dengan mengatur terkait dengan personil yang ada serta melakukan kerjasama dengan satuan fungsi lain.
Copyrights © 2022