Police Studies Review
Vol. 6 No. 6 (2022): June, Police Studies Review

UPAYA SATRESNARKOBA MEMINIMALISIR PENYALAHGUNA NARKOBA MELALUI REHABILITASI DI POLRES WONOSOBO

jeremia wirawasita tarigan (Akademi Kepolisian Republik Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

ABSTRAK UPAYA SATRESNARKOBA MEMINIMALISIR PENYALAHGUNA NARKOBA MELALUI REHABILITASI DI POLRES WONOSOBO JEREMIA TARIGAN, 18.009, jeremiatrg14@gmail.com Fokus penelitian dalam tugas akhir ini dilatarbelakangi oleh tindak pidana penyalahguna narkoba yang di tangani oleh satresnarkoba Polres Wonosobo belum mendapatkan rehabilitasi yang seharusnya menjadi haknya yang di amanatkan dalam undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam pasal 4 huruf d yang berbunyi “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalahguna dan pecandu Narkotika”. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan penanganan penyalahguna narkoba oleh Satresnarkoba Polres Wonosobo, (2) menemukan dan mendeskripsikan beserta upaya-upaya yang dilaksanakan dalam meminimalisir penyalahguna narkoba melalui rehabilitasi. Pada kepustakaan konseptual untuk menganalisis permasalahan di atas, beberapa teori digunakan dalam penelitian ini, yakni; teori Manajemen, teori Koordinasi, dan teori Penegakan Hukum. Sedangkan konsep yang dipakai sebagai landasan teori, yakni; konsep Rehabilitasi narkoba, konsep Penyidikan menurut KUHAP, dan Konsep Pengedar dan penyalahguna narkoba,. Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan deskriptif analisis untuk mengolah data dan penelitian lapangan (field research) guna mendapatkan data secara langsung dengan pengamatan-berperanserta. Sumber data primer dan sekunder, menggunakan triangulasi data untuk memperoleh validitas data. Hasil temuan selama penelitian ini yakni (1) pelaksanaan penanganan penyalahguna narkoba yang dianalisis dengan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika masih belum terlaksana dengan baik. Faktor yang menghambat penerapan rehabilitasi baik internal maupun eksternal berupa faktor anggaran, sarana dan prasarana (2) Upaya rehabilitasi yang dilaksanakan oleh satresnarkoba terhambat disebabkan oleh beberapa kendala yang ditemukan seperti kurangnya kuaIitas dan kuantitas personiI yang memiIiki kemampuan kuaIifikasi mengenai penanganan penyalahguna narkoba Simpulan dalam tugas akhir ini, pelaksanaan penerapan rehabilitasi guna meminimalisir penyalahguna narkoba belum terlaksana oleh Satresnarkoba Polres Wonosobo akibat dari banyaknya faktor dan kendala, sehingga perlu adanya peningkatan terhadap kemampuan dan pengetahuan personil, serta melakukan kerjasama dengan instansi lain yang ikut bertanggung jawab dalam meminimalisir penyalahguna narkoba, seperti BNN, Pengadilan, dan lain lain. Kata Kunci : Polres Wonosobo, Rehabilitasi, Penyalahguna narkoba, upaya, Faktor dan Kendala

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

psr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Police Studies Review is a double blind peer-reviewed journal published by Indonesian National Police Academy (Akademi Kepolisian Republik ...