ABSTRAK Upaya Patroli Satuan Samapta Guna Pencegahan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Polres Karanganyar Nama Taruna : Geraldo Wetebossy No. Ak : 18.226 Penelitian ini dilatarbelakangi karena tingginya angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Karanganyar. Perlunya upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dibahas pada penelitian ini. Dalam melaksanakan tugasnya itulah, maka dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi guna mengatasi adanya ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan berupa potensi gangguan, ancaman gangguan, dan gangguan nyata. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang hasilnya diperkuat dengan adanya temuan-temuan, hasil observasi, studi dokumen, dan hasil wawancara dengan sumber-sumber informasi. Teknik yang digunakan untuk analisis data mencakup reduksi data, penyajian data, dan meyusun kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan patroli untuk mencegah curat masih belum optimal dengan adanya aturan dalam Perkabaharkam nomor 1 tahun 2017 yang belum dilaksanakan serta analisis sarana manajemen yang masih memiliki unsur penghambat pelaksanaan patroli seperti dari sisi orang, uang, materi, mesin, metode, dan pasar. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyarankan agar pimpinan memerintahkan anggota untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan aplikasi Whatsapp untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan patroli dalam mencegah pencurian dengan pemberatan di Wilayah Polres Karanganyar. Kata Kunci:Patroli Satuan Samapta, Pencurian dengan Pemberatan, Pencegahan.
Copyrights © 2022