ABSTRAK OPTIMALISASI BIMBINGAN PENYULUHAN OLEH BHABINKAMTIBMAS DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR GUNA MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS DI POLRES KARANGANYAR I Gede Augusta Angga Negara, 18.173, augustanegara318@gmail.com Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Karanganyar mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dapat dilihat melalui berita yang terdapat di Tribunjateng.com dan data yang dimiliki oleh Satreskrim Polres Karanganyar. Dengan adanya peningkatan tindak pidana tersebut maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana pencabulan anak dibawah umur guna menciptakan situasi Kamtibmas di Polres Karanganyar dan mendeskripsikan optimalisasi bimbingan penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana pencabulan anak dibawah umur guna menciptakan situasi Kamtibmas di Polres Karanganyar. Penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan bimbingan penyuluhan yang dilaksanakn oleh Bhabinkamtibmas yang dianalisis menggunakan Teori Manajemen yang disampaikan oleh George R. Terry. Kekurangan tersebut dapat dilihat dari perencanaan yang diracang oleh Bhabinkamtibmas masih berupa kegiatan yang umum, dalam pengorganisasian menunjukkan bahwa tidak pernah dilakukannya Arahan Perintah Pimpinan (APP) sebelum maupun sesudah pelaksanaan bimbingan penyuluhan, pelaksanaan bimbingan penyuluhan hanya dilakukan apabila terdapat pertemuan-pertemuan tertentu, dan kurangnya pengawasan dari pimpinan mengenai kegiatan bimbingan penyuluhan tersebut. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa kegiatan bimbingan penyuluhan yang dilaksanakan masih belum optimal. Kegiatan tersebut dapat dikatakan optimal apabila sudah mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum yang mengatur mengenai tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan sanksi yang didapat apabila melakukan perbuatan tersebut. Dengan pahamnya masyarakat, maka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten karanganyar dapat dicegah sehingga Kamtibmas dapat tercipta dilingkungan masyarakat Kata Kunci: Optimalisasi, bimbingan penyuluhan, Bhabinkamtibmas, pencabulan anak dibawah umur.
Copyrights © 2022