ABSTRAK UPAYA PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK TINDAK PIDANA GUNA MEMINIMALISASI GUGATAN PRAPERADILAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI POLRES KLATEN TIMOTHY SALINAZ No.Ak. 18.118Timothysalinaz2000@gmail.com Setiap orang termasuk pelaku kejahatan memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang, dan oleh karenanya profesionalitas pengemban fungsi penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama dalam penyidikan tindak pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan demi tegaknya kebenaran, kepastian hukum dan keadilan. Meski demikian, penanganan perkara dapat dikontrol atau diawasi dan dapat dikomplain melalui gugatan Praperadilan oleh setiap orang yang haknya dirugikan dalam penyidikan tindak pidana. Penyidik diberi kewenangan untuk menangani suatu perkara sekaligus memiliki hak dan kewajiban dalam penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama dalam hal tindakan upaya paksa dapat digugatan melalui Lembaga Praperadilan sebagaimana dalam Pasal 77 huruf a KUHAP dan sebagaimana telah diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015. Meskipun penyidikan terhadap perkara tindak pidana telah didasarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun pada realitas lapangan menunjukkan bahwa gugatan Praperadilan bukan hanya didasarkan pada obyek Praperadilan yang telah terlimitasi tetapi juga pada alasan di luar ketentuan hukum. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauhmana tingkat profesionalitas Penyidik yang diharapkan dalam penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana dalam kaitannya agar terhindar dari adanya gugatan Praperadilan guna dapat dijadikan sebagai pedoman dimasa yang akan datang. Kata kunci : Penyidik, Praperadilan, dan Keadilan
Copyrights © 2022