Terorisme merupakan salah satu jenis tindak pidana khusus, dalam beberapa kasus terakhir tindak pidana terorisme di Indonesia kerap melibatkan perempuan dalam menjalankan aksi teror, seperti kasus terorisme Marifah Hasanah yang bergabung dalam kelompok jaringan terorisme melalui media sosial dan melakukan propaganda. Perekrutan terorisme melalui media sosial sangat berbahaya karena mempengaruhi psikologi masyarakat. Media sosial seharusnya digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, bukan untuk mempengaruhi orang lain menjadi calon teroris. Pengembangan taktik teror saat ini adalah dengan menjadikan perempuan sebagai pelaku aktif dan identitas perempuan dalam terorisme seringkali dikaitkan sebagai korban, akan tetapi keterlibatan perempuan dalam terorisme mengalami peningkatan dengan peran yang beragam, baik sebagai fasilitator, perekrut, propagandis, kurir, pelaku bunuh diri hingga pejuang garis terdepan dalam aksi terorisme sehingga peran perempuan dalam jihad semakin terlihat jelas. Hal ini tentu memilik faktor yang beragam, dan partisipasi wanita seringkali tidak disangka-sangka menjadikan peluang wanita untuk menjadi pelaku aksi terorisme. Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui keterlibatan perempuan dalam tindak pidana terorisme melalui media sosial dan bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukan.
Copyrights © 2022