Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Studi Analisis Penentuan Locus Delictie Dalam Cybercrime Menurut Hukum Positif

Joko Perhanto (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia)
Yusuf M Said (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia)
Dadang Herly (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

Tesis ini merupakan analisis tentang penentuan Locus Delictie dalam Cybercrime menurut hukum posistif, studi kasus penista agama Jozeph Paul Zhang. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis normatif, analisis secara normatif terhadap undang undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) metode analisis data secara kualitatif dan penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder. Teori yang digunakan adalah teori perbuata materil (leer van lichamelijkedaad), teori alat (leer van het instrument), teori akibat (Leer van Het Gevolg) dan teori beberapa tempat (Leer van de lichamelijke daad), selain itu juga menggunakan asas berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan berdasarkan tempat dan orang. Sistem hukum Indonesia belum secara spesifik mengontrol tentang hukum Siber. Sebagian besar pelaku Cybercrime atau kejahatan dunia maya di jerat dengan undang undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Hukum semestinya memberikan tindakan tegas bagi para pelaku Cybercrime, Penentuan locus delictie Cybercrime pada dasarnya masih memakai teori-teori ilmu hukum pidana yang telah ada. Dalam kasus Jozeph Paul Zhang, dapat menggunakan hasil konvensi cybercrime yang menyatakan bahwa penegakkan hukum atas yang bersangkutan berdasarkan kewarganegaraan yang dimilikinya, walaupun tindak pidana dilakukan di negara lain. Untuk proses penindakkannya pihak penegak hukum Indonesia dapat melakukan konsultasi untuk penangkapan dan proses ektradisi atau deportasi jika memang tidak ada perjanjian kerja sama kedua negara. Seiring kemajuan teknologi, semakin besar pula potensi cybercrime diperlukan peningkatan kualitas Sumber daya manusia dan aturan pelaksanaan untuk menindak semua bentuk kejahatan cyber ini, termasuk kejelasan dalam locus delictie.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...