Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran memiliki status dua kewarganegaraan, anak dapat memilih kewarganegaraan setelah usianya 18 tahun. Pemilihan kewarganegaraan harus dilakukan agar anak hasil pernikahan campuran dapat memperoleh hak waris. Adapun metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum kritis kepustakaan dengan mengkaji peraturan terkait
Copyrights © 2022