Alih teknologi merupakan upaya dari negara berkembang untuk mengurangi ketergantungan dari negara maju, karena kebergantungan teknologi menyebabkan negara-negara sedang berkembang membayar dengan harga tinggi pembelian teknologi tersebut, tidak mampu untuk melakukan pengawasan terhadap industri-industri yang dibangun. Tujuan penelitian akan membahas perjanjian lisensi dapat mendorong terjadinya transfer teknologi di indonesia, pelaksanaan pengaturan transfer teknologi melalui perjanjian lisensi memberikan perlindungan hukum pada penemu teknologi, hubungan hukum dalam perjanjian lisensi dan paten dalam kaitannya dengan proses alih teknologi. Penelitian ini merupakan penelitian yurisi normatif yang hanya melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen, disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat skunder yang ada diperpustakaan. Memproduksi barang-barang dan jasa, oleh karena itu dipilih jalan melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi itu sendiri merupakan salah satu dari proses alih teknologi yang menguntungkan kalau dilihat dari segi kemanfaatan. Namun harus dapat diantisipasi tentang isi yang dibuat dalam perjanjian lisensi itu sendiri. Dalam perjanjian lisensi dapat dilakukan alih teknologi dengan cara penjualan atau penyewaan. Yang dapat dijual atau disewakan tersebut itu berupa: formula ataupun patennya, know how, teknik pengolahan, proses pembuatan, peralatan yang diperlukan, bahan baku, desain serta manajemen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022