Pemerintah melalui Undang-Undang Perasuransian tahun 2014 mengamanatkan Unit Usaha Asuransi Syariah yang masih tergabung dalam perusahaan asuransi konvensional untuk memisahkan diri (spin-off) paling lambat tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan profitabilitas dan tingkat pertumbuhan nilai aset perusahaan yang telah melaksanakan spin-off. Penelitian dilakukan pada 4 (empat) perusahaan yaitu PT. Asuransi Umum Jasindo Syariah, PT. Askrida Syariah, PT. Reasuransi Syariah Indonesia, dan PT. AJS – Bumiputera. Metode yang digunakan adalah analisis rasio untuk membandingkan kinerja perusahaan 3 tahun sebelum dan 3 tahun setelah spin-off. Selanjutnya dilakukan uji beda berpasangan paired t-test. Hasil analisis rasio menunjukan rata-rata ROA, ROE, dan pertumbuhan aset perusahaan mengalami penurunan setelah spin-off. Hasil uji beda menunjukan terdapat perbedaan signifikan pada ROA perusahaan setelah spin-off, namun tidak terdapat perubahan pada ROE dan level pertumbuhan aset perusahaan setelah spin-off.
Copyrights © 2022